Hukum Perdata
Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1644 K/Pdt/2020)
Perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang di mana perbuatannya itu melanggar suatu peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan merugikan orang lain. Pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut dapat memintakan sebuah ganti kerugian melalui gugatan ke pengadilan setelah tidak bisa mencapai mufakat dalam mediasi. Kasus perbuatan melawan hukum di Indonesia sudah banyak dijumpai salah satunya adalah kasus pembatalan pertunangan. Pertunangan adalah sebuah langkah awal yang sudah menjadi tradisi banyak orang untuk menuju ke jenjang pernikahan. Pembatalan pertunangan sendiri dalam pelaksanaan hukum positif tidak menimbulkan akibat hukum oleh karena itu salah satu pihak dapat membatalkan pertunangan tersebut, ini sejalan dengan kasus yang terjadi di Kemranjen, Banyumas. Dalam putusan MA No. 1644 K/Pdt/2020 hakim memutuskan perkara tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata. Di mana pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara wajib membayar ganti rugi baik ganti rugi materil maupun ganti rugi imateril sesuai besaran yang ditetapkan oleh majelis hakim melalui pertimbangan hukumnya. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis yang bersifat deskriptif.
| 954 HPE | 954 ARU g | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain