Hukum Perdata
Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Eks Eigendom Verponding (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt.G/2012/PN.Dpk)
Tanah sebagai sumber daya alam yang memiliki unsur esensial bagi kehidupan manusia karena menentukan kelangsungan dan keberadaan serta perbuatan hukum baik dari segi individu, masyarakat, berbangsa maupun bernegara, bangsa Indonesia merupakan Negara agraris, maka kepastian kepemilikan hak atas tanah haruslah didukung dalam kepastian surat-surat atau dokumen yang sah, dengan adanya kepastian tersebut maka pemegang hak yang sah akan lebih tenang dan leluasa untuk mempergunakannya. Konversi harus dilakukan setelah UUPA diundangkan atau paling lama dua puluh tahun setelahnya, namun karena ketidakmampuan atau ketidaktahuan masyarakat untuk mengurus konversi hak eigendom menjadi hak milik. Sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang melekat hak berupa eigendom verponding menjadi sertifikat asalkan syarat konversi sebagaimana diatur dalam undang-undang terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dalam hal ini penulis mengkaji dan menganalisis isi Putusan Nomor 146/Pdt/G/2012/PN.Dpk, yang mana hal tersebut berkaitan dengan penyelesaian sengketa hak eigendom verponding sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
| 955 HPE | 955 SET p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| 1733002042 HPE | 1733002042 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain