Hukum Perdata
Pelaksanaan Perjanjian Pengikat Jual Beli Satuan Rumah Susun Gading Icon Antara PT. Mahardika Propertindo Dengan Tuan Jhonni M. Sianturi
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan jual beli apartemen dalam tahap pembangunan dan memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya konsumen mengenai perjanjian pengikatan jual beli apartemen dan perlindungan hukum terhadap konsumen bila terjadi wanprestasi. Hasil yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh developer tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pembeli atau konsumen. Hal ini dikarenakan PPJB dibuat oleh developer, faktor subjektivitas developer sangat mempengaruhi di dalam memasukkan kepentingan-kepentingannya di dalam PPJB itu. Sedangkan untuk menuntut haknya konsumen dalam kedudukan lemah karena konsumen dianggap sudah menyetujui isi perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata) dan dalam kasus Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT. Mahardika Propertindo dengan Tuan Jhonni M. Sianturi, tidak terjadi kasus wanprestasi karena kedua belah pihak tepat waktu dalam pemenuhan prestasi tersebut. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pengikatan jual beli apabila terjadi wanprestasi yaitu keberadaan perjanjian baku (PPJB) diatur dalam undang-undang tersendiri, seperti halnya di beberapa negara maju seperti Belanda, Amerika ataupun Jepang atau setidak-tidaknya ada pihak yang mengawasi
| 297 HPE | 297 AME p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain