Hukum Perdata
Permohonan Pelaksanaan Sita Jaminan Dalam Sengketa Tanah yang Belum Dilaksanakan Oleh Pengadilan Negeri Raba Bima (Studi Kasus Putusan No. 34/Pdt.G/2004/PN.Rbi.)
Pelaksanaan sita jaminan terhadap hak atas tanah sering kali tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kedudukan sita jaminan terhadap hak atas tanah yang dikuasai oleh tergugat dalam perkara perdata merupakan tindakan pendahulu yang harus dilaksanakan sebelum maupun sesudah putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan negeri termula dari suatu permintaan atau permohonan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, yang mempunyai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi seperti yang tercantum dalam Pasal 197, 226 dan 227 HIR Pasal 260 dan 261 RBg. Adapun pihak-pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan penyitaan agar memenuhi persyaratan sehingga penyitaan dapat terlaksana. Akibat hukum sita jaminan terhadap hak atas tanah yang dikuasai oleh tergugat dalam perkara perdata, putusan yang ditetapkan oleh hakim tidak dilaksanakan oleh pihak yang dikalahkan, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dijalankan keputusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian normatif untuk mendapat kesimpulan tentang penerapan hukum terhadap pelaksanaan sita jaminan pada studi kasus dalam putusan nomor Perkara 34/Pdt.G/2004/PN.Rbi. Hingga saat ini pelaksanaan sita jaminan pada sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada putusan Nomor 34/Pdt.G/2004/PN.Rbi tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| 952 HPE | 952 SYA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain