Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus Putusan Nomor 781/Pid/B/2009/PN.Cbn)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab air sungai Cikeas Cileungsi tercemar limbah industri dan mengetahui bagaimana cara mengatasi penerapan hukum tentang lingkungan hidup serta penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan industri yang membuat limbah. Penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, meneliti bahan pustaka dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan akibat hukum pencemaran lingkungan di air sungai Cikeas Cileungsi. Hasilnya pertambahan penduduk yang melampaui batas di suatu wilayah itu bisa menyebabkan pencemaran lingkungan, kalau tidak dibarengi dengan peningkatan fasilitas yang tersedia maka pencemaran lingkungan tidak bisa diatasi dengan benar dan tepat serta proses acara persidangan PT. Roselia Texindo di Pengadilan Negeri Cibinong, Kejaksaan Negeri Bogor dinyatakan mengajukan bukti tidak memenuhi syarat sebagai bukti. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pengambilan sampel air limbah sungai Cikuda yang mengalir di lokasi pabrik PT. Roselia Texindo tidak dapat dijadikan menjadi barang bukti untuk diterangkan oleh alat bukti yang diterima secara ilmiah.
| 970 HPI | 970 HAY t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain