Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Kepada Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2015/PN.Bks)
Skripsi ini mengangkat studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor221/Pid.Sus/2015/PN.Bks dengan rumusan masalah: 1 Apakah yang menjadi motif pelaku dalam melakukan pencabulan pada anak khususnya pada putusan Nomor 221/Pid.Sus/2015/PN.Bks; 2) Apakah penerapan sanksi pada pelaku pencabulan dalam putusan Nomor 221/Pid.Sus/2015/PN.Bks sudah memenuhi asas keadilan bagi anak sebagai korban? Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa motif pelaku tindak pidana pencabulan pada anak ialah untuk memenuhi hasrat seksual yang ada pada dirinya yang tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong sehingga dapat terjadi pencabulan pada anak yaitu faktor teknologi, lingkungan, faktor psikologis juga faktor ekonomi. Penerapan sanksi pada putusan tindak pidana tentang pencabulan yang korbannya merupakan anak di bawah umur berdampak buruk kepada kesehatan fisik juga kesehatan mental. Pada kasus yang dibahas oleh penulis sudah jelas terdakwa melakukan pencabulan bahkan disertai kekerasan kepada korban tetapi terdakwa diberikan putusan bahwa ditahan selama 8 (delapan) bulan oleh Majelis Hakim padahal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ketentuan tersebut dalam Pasal 81 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. Hukuman yang kurang setimpal dan tujuan hukuman yaitu memberi efek jera sepertinya tidak terlaksana.
| 971 HPI | 971 SIH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain