Hukum Pidana
Tindak Pidana Penistaan Agama Terkait Volume Azan yang Terlalu Keras Dalam Perspektif KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 784/Pid/2018/PT.Mdn)
Ujaran kebencian (hate speech) didefinisikan sebagai ujaran, tulisan, tindakan, atau pertunjukan yang ditujukan untuk menghasut kekerasan atau prasangka terhadap seseorang atas dasar karakteristik kelompok tertentu yang dianggap ia wakili, seperti kelompok ras, etnis, gender, orientasi seksual, agama, dan lain-lain. Istilah Hate Speech sendiri berarti ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografischelam penelitian ini maka terdapat rumusan masalah yaitu, Dapat Dijelaskan Sebagai Kedudukan Hukum Penistaan Terhadap Agama di Indonesia. dan Berikan Uraian Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Terkait Volume Azan Putusan 784/Pid/2018/PT.Mdn Metode Analisis yang digunakan penelitian adalah yuridis normatif. dari penelitian maka dapat disimpulkan bahwa, Pertanggungjawaban Terdakwa berupa hukuman pidana terhadap terdakwa Meliana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 Bulan ,karna membuat efek jera bagi sipelaku untuk melakukan kegaduhan yang menyebabkan tersulutnya emosi warga dan melaporkan ke pelaku dengan delik ujaran kebencian terhadap agama.
| 972 HPI | 972 KUR t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain