Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum Pengambilalihan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan yang Ada di Atasnya (Studi Kasus Putusan Nomor 134K/Pdt/2020)
Salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 yaitu mengenai sengketa tanah, di mana tanah dan bangunan secara tidak sah diambil ataupun dipergunakan tanpa seizin pemilik sehingga menimbulkan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan secara menyeluruh terhadap permasalahan di dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu berupa pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, yaitu suatu pendekatan yang akan lebih ditekankan pada aspek hukum positif yang berlaku di Indonesia yang terkait tentang pengambilalihan hak atas tanah yang dilakukan oleh anak kandungnya. Perbuatan Melawan Hukum yaitu telah menghilangkan hak atas tanah beserta bangunan yang ada diatasnya milik Penggugat dan Tergugat menguasainya dengan cara mensertifikatkan tanah milik Penggugat menjadi milik Tergugat. Sertifikat itu diterbitkan dan diberikan Badan Pertanahan Nasional atau sekarang disebut sebagai Kementerian Agraria Tata Ruang kepada Tergugat. Solusinya adalah agar Kementerian Agraria Tata Ruang lebih berhati-hati dan lebih teliti terhadap siapa saja yang melakukan Permohonan Penyertifikatan hak atas tanah. Mengecek kembali kelengkapan berkasnya dan tidak hanya memperketat aturannya tetapi juga memperketat pegawainya karena salah sedikit hak yang seharusnya dimiliki oleh orang pemegang hak tersebut hilang.
| 973 HPE | 973 MAS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain