Hukum Pidana
Pemberlakuan Diversi Melalui Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Keputusan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020
Dari segi keluarga hukum, Indonesia termasuk dalam keluarga hukum civil law atau negara yang mengadopsi hukum civil law. KUHP Indonesia yang pertama dikodifikasi sendiri ialah Wetboek van Straftrecht Voor Indische (WvSNI) atau KUHP untuk negara Hindia Belanda. Tak heran sering kali praktik penegakan hukum di Indonesia menggambarkan bahwa sistem hukum yang diadopsi dari Belanda ini tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia, salah satunya adalah budaya khas masyarakat Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat. Proses diversi peradilan yang bersifat restoratif berpandangan bahwa mewujudkan keadilan bukan semata urusan pemerintah, namun urusan masyarakat juga. Keadilan restoratif bertujuan untuk mewujudkan pemulihan kondisi korban kejahatan, pelaku, dan masyarakat yang berkepentingan melalui proses penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada mengadili dan menghukum pelaku, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan menganalisis kelebihan dan kecocokan penerapan diversi dan keadilan restoratif untuk diterapkan pada peradilan anak dibandingkan dengan keadilan retribusif, terlepas dari banyaknya perdebatan (pro/kontra) terkait efektivitasnya. Penelitian ini akan dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam kerangka teori restorative justice dan diversi itu sendiri.
| 975 HPI | 975 BAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain