Hukum Pidana
Penerapan Hukum Justice collaborator Pada Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Kepala Daerah (Analisa Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN.Bdg)
Justice Collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini mengenai penerapan hukum Justice Collaborator dalam sistem Hukum di Indonesia terhadap Kepala Daerah dalam tindak pidana korupsi dan analisa Putusan Hakim dalam kasus putusan Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN.Bdg Dalam hukum nasional, Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama. Pertimbangan Hakim tidak mengabulkan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada tersangka Bupati yang menjadi tersangka korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan ,karena tersangka adalah pelaku utama.
| 964 HPI | 964 SUK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain