Hukum Perdata
Kewenangan Hukum Insurance Investigator Dalam Penanganan Sengketa Asuransi (Studi Kasus Putusan Nomor 567/Pdt.G/2011/PN-Mdn.)
Klaim merupakan inti dari perjanjian pertanggungan, khususnya pertanggungan kerugian. Hal ini kerap memicu permasalahan, baik mengenai pelaporan yang dianggap mencurigakan hingga klaim abal-abal yang hanya ingin mencari keuntungan. Terhadap permasalahan tersebut, investigasi mendalam tentu dibutuhkan bagi sebuah perusahaan asuransi, terlebih jika nilai yang harus ditanggung oleh Penanggung sebagai akibat dari perjanjian asuransi tidak kecil. Kerap kali, perusahaan asuransi menggandeng pihak ketiga untuk membantu melakukan proses investigasi untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan Tertanggung. Pihak yang ditarik oleh perusahaan asuransi inilah yang disebut sebagai insurance investigator. Hal yang menarik timbul jika Tertanggung mempertanyakan keabsahan kewenangan insurance investigator yang ditarik oleh pihak Penanggung untuk membuktikan kebenaran kecelakaan yang dialami oleh Tertanggung, jika dikaitkan dengan perjanjian asuransi awal antara para pihak maupun dengan asas Utmost Good Faith.
| 298 HPE | 298 RAC k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain