Hukum Internasional
Upaya Pemulihan dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran Laut di Laut Timor
Pencemaran adalah suatu keadaan yang menyebabkan terjadinya suatu perubahan pada kehidupan yang diakibatkan oleh perbuatan tertentu yang dilakukan oleh manusia yang menyebabkan disfungsinya suatu hal karena adanya percampuran atau masuknya suatu zat. pencemaran laut disebabkan oleh suatu aktivitas yang dilakukan oleh manusia di mana karena aktivitas itu menyebabkan rusaknya lingkungan di laut dan karena disebabkan oleh masuknya suatu zat tertentu ke dalam laut dan dapat pula disebabkan oleh penangkapan ikan dan eksploitasi dan eksplorasi yang dilakukan dengan tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab negara adalah dalam rangka suatu kewajiban yang dilakukan dan berlakunya hal ini pada dua negara yang berkaitan dengan kewajiban hukum internasional yang mana utamanya adalah berkaitan dengan kerusakan dan kerugian yang mana hal itu melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan dan telah disepakati secara universal dan di dalam hukum internasional klasik dibahas mengenai hal ini. kewajiban yang harus dilakukan oleh negara dan menjadi domain di mana tanggung jawab itu terkait dengan kerugian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisa dan kajian dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab negara terhadap pencemaran laut ditinjau dari hukum internasional dan pengaturan hukum internasional terhadap upaya pemulihan dan kasus tumpahan minyak yang terjadi dalam kasus ini yang terjadi pada laut Timor akibat tumpahan minyak yang menyebabkan tercemarnya perairan di Nusa Tenggara Timur maka pihak pemerintah Federal Australia adalah pihak yang paling bertanggung jawab dan harus melakukan pemulihan dan pemberian ganti rugi.
| 966 HI | 966 NAU u | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain