Hukum Pidana
Analisis Unsur Percobaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Studi Kasus Putusan Nomor 97/Pid.SusTPK/2017/PN.Mdn)
Dalam melakukan suatu kejahatan ditemui kenyataan bahwa seorang pelaku tidak dapat menyelesaikan perbuatan itu. Hal ini dikarenakan suatu sebab tertentu yang menyebabkan perbuatan yang dilakukannya ternyata terhalang oleh hal-hal di luar kehendaknya. Konsep kejahatan yang dilakukannya ini disebut dengan percobaan (poging), yang mana ketika ingin menjalankan perbuatannya kenyataannya perbuatan tersebut terhalang oleh sebab di luar kehendaknya yang menyebabkan perbuatan itu tidak terselesaikan. Pengaturan hukum pidana percobaan diatur dalam Pasal 53 KUHP tentang syarat dapat dipidananya seorang pelaku percobaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 53 KUHP menyebutkan secara jelas mengenai syarat dapat dipidananya seorang pelaku pidana percobaan serta sanksi yang dapat diterimanya sebagai ganjaran akibat perbuatan yang dilakukannya. Percobaan dalam KUHP memiliki perbedaan mengenai aturan hukumnya dengan percobaan di luar KUHP. Misalnya. percobaan korupsi yang pada dasarnya merupakan sebuah kejahatan luar biasa dan perlu penanganan yang ekstra dalam memberantas sindikat kejahatan ini. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan mengenai percobaan korupsi yang hukumannya setara dengan pelaku aslinya. Perlu diperhatikan mengenai perbedaan yang cukup terlihat di antara pengaturan sanksi pidana bagi para pelaku yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut.
| 967 HPI | 967 ZUL a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain