Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Unsur Percobaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Studi Kasus Putusan Nomor 97/Pid.SusTPK/2017/PN.Mdn)

Hukum Pidana

Analisis Unsur Percobaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Studi Kasus Putusan Nomor 97/Pid.SusTPK/2017/PN.Mdn)

Fiki Zulfadilah - Nama Orang;

Dalam melakukan suatu kejahatan ditemui kenyataan bahwa seorang pelaku tidak dapat menyelesaikan perbuatan itu. Hal ini dikarenakan suatu sebab tertentu yang menyebabkan perbuatan yang dilakukannya ternyata terhalang oleh hal-hal di luar kehendaknya. Konsep kejahatan yang dilakukannya ini disebut dengan percobaan (poging), yang mana ketika ingin menjalankan perbuatannya kenyataannya perbuatan tersebut terhalang oleh sebab di luar kehendaknya yang menyebabkan perbuatan itu tidak terselesaikan. Pengaturan hukum pidana percobaan diatur dalam Pasal 53 KUHP tentang syarat dapat dipidananya seorang pelaku percobaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 53 KUHP menyebutkan secara jelas mengenai syarat dapat dipidananya seorang pelaku pidana percobaan serta sanksi yang dapat diterimanya sebagai ganjaran akibat perbuatan yang dilakukannya. Percobaan dalam KUHP memiliki perbedaan mengenai aturan hukumnya dengan percobaan di luar KUHP. Misalnya. percobaan korupsi yang pada dasarnya merupakan sebuah kejahatan luar biasa dan perlu penanganan yang ekstra dalam memberantas sindikat kejahatan ini. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan mengenai percobaan korupsi yang hukumannya setara dengan pelaku aslinya. Perlu diperhatikan mengenai perbedaan yang cukup terlihat di antara pengaturan sanksi pidana bagi para pelaku yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut.


Ketersediaan
967 HPI967 ZUL aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
967 ZUL a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
vii, 103 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001148
Klasifikasi
967 ZUL a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Dimas Arya Azizah (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik