Hukum Tata Negara
Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Martabat, serta Perilaku Hakim (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006)
Pembentukan lembaga yang menjalankan fungsi tertentu di bidang kekuasaan kehakiman baik ditinjau secara teori hukum tata negara maupun oleh praktik ketatanegaraan di Indonesia sudah ada sejak pembahasan RUU tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Tahun 1968. Komisi Yudisial ini merupakan salah satu lembaga negara yang bersifat penunjang lembaga kekuasaan kehakiman yang diharapkan bahwa infrastruktur sistem etika perilaku di semua sektor dan lapisan suprastruktur dan infrastruktur negara Indonesia dapat tumbuh secara memadai untuk melaksanakan supremasi hukum dan prinsip pemerintahan yang baik di segala bidang. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana Implementasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial? 2) Bagaimana Implikasi Yuridis Terhadap Kewenangan Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial? Metode penelitian yang digunakan deskriptif analitis yang ingin memperoleh deskripsi atau gambaran secara menyeluruh terhadap permasalahan ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa pasal-pasal pengawasan Komisi Yudisial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat telah memperlemah kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan secara eksternal lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak termasuk yang diawasi oleh Komisi Yudisial, sesungguhnya tidak tepat karena hakim konstitusi eksternal supaya juga hakim tidak terjadi yang disparitas perlu diawasi pengawasan perilakunya oleh Komisi oleh lembaga yudisial pengawas terhadap pelaku kekuasaan kehakiman.
| 969 HTN | 969 ALI k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain