Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Martabat, serta Perilaku Hakim (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006)

Hukum Tata Negara

Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Martabat, serta Perilaku Hakim (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006)

Faradila Ali - Nama Orang;

Pembentukan lembaga yang menjalankan fungsi tertentu di bidang kekuasaan kehakiman baik ditinjau secara teori hukum tata negara maupun oleh praktik ketatanegaraan di Indonesia sudah ada sejak pembahasan RUU tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Tahun 1968. Komisi Yudisial ini merupakan salah satu lembaga negara yang bersifat penunjang lembaga kekuasaan kehakiman yang diharapkan bahwa infrastruktur sistem etika perilaku di semua sektor dan lapisan suprastruktur dan infrastruktur negara Indonesia dapat tumbuh secara memadai untuk melaksanakan supremasi hukum dan prinsip pemerintahan yang baik di segala bidang. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana Implementasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial? 2) Bagaimana Implikasi Yuridis Terhadap Kewenangan Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial? Metode penelitian yang digunakan deskriptif analitis yang ingin memperoleh deskripsi atau gambaran secara menyeluruh terhadap permasalahan ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa pasal-pasal pengawasan Komisi Yudisial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat telah memperlemah kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan secara eksternal lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak termasuk yang diawasi oleh Komisi Yudisial, sesungguhnya tidak tepat karena hakim konstitusi eksternal supaya juga hakim tidak terjadi yang disparitas perlu diawasi pengawasan perilakunya oleh Komisi oleh lembaga yudisial pengawas terhadap pelaku kekuasaan kehakiman.


Ketersediaan
969 HTN969 ALI kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
969 ALI k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
viii, 73 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001027
Klasifikasi
969 ALI k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Wisnu Nugraha (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik