Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Gugatan Pembatalan Merek yang Menggunakan Nama Orang Terkenal (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 576K/Pdt.Sus-HKI/2020)

Hukum Bisnis

Gugatan Pembatalan Merek yang Menggunakan Nama Orang Terkenal (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 576K/Pdt.Sus-HKI/2020)

Siti Nurfadilah - Nama Orang;

Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah pembatalan merek yang telah dimohonkan pendaftarannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual antara merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Samuel Onsu dengan merek dagang I am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Yangcent. Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara pada Pengadilan Niaga Tingkat Pertama terdapat kesalahan atau kekeliruan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normatif dengan metode deskripsi analitis, serta menggunakan metode pengumpulan data berupa data sekunder yang berasal kepustakaan antara lain buku-buku, dokumen-dokumen resmi dan hasil-hasil penelitian berupa laporan, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam Putusan Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 telah ditetapkan bahwa merek dagang I am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Yangcent merupakan pemilik pertama dan pengguna satu-satunya merek yang memiliki unsur "Bensu" pada kelas 43, yang mana merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Samuel Onsu telah terbukti bersalah bahwa merek yang telah didaftarkannya memiliki unsur persamaan pada pokoknya serta beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya Hakim pada tingkat Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari Ruben Samuel Onsu membayar perkara dalam tingkat kasasi.


Ketersediaan
949 HBI949 NUR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
949 NUR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 76 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001039
Klasifikasi
949 NUR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing II)
Cita Citrawinda Noerhadi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik