Hukum Bisnis
Gugatan Pembatalan Merek yang Menggunakan Nama Orang Terkenal (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 576K/Pdt.Sus-HKI/2020)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah pembatalan merek yang telah dimohonkan pendaftarannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual antara merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Samuel Onsu dengan merek dagang I am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Yangcent. Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara pada Pengadilan Niaga Tingkat Pertama terdapat kesalahan atau kekeliruan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normatif dengan metode deskripsi analitis, serta menggunakan metode pengumpulan data berupa data sekunder yang berasal kepustakaan antara lain buku-buku, dokumen-dokumen resmi dan hasil-hasil penelitian berupa laporan, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam Putusan Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 telah ditetapkan bahwa merek dagang I am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Yangcent merupakan pemilik pertama dan pengguna satu-satunya merek yang memiliki unsur "Bensu" pada kelas 43, yang mana merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Samuel Onsu telah terbukti bersalah bahwa merek yang telah didaftarkannya memiliki unsur persamaan pada pokoknya serta beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya Hakim pada tingkat Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari Ruben Samuel Onsu membayar perkara dalam tingkat kasasi.
| 949 HBI | 949 NUR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain