Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi Obat Tradisional yang Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1057/Pid.B/2016/PN.Bdg.)
Penanggulangan kejahatan adalah berbagai kegiatan proaktif dan reaktif yang diarahkan kepada pelaku maupun korban dan pada lingkungan sosial maupun fisik, yang dilakukan sebelum maupun setelah terjadi kejahatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan pengertian peredaran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, pemindahtanganan. Izin edar adalah izin yang diberikan kepada produsen untuk produk dalam negeri atau penyalur untuk produk impor berdasarkan penilaian terhadap mutu, manfaat, keamanan produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan tangga yang akan diedarkan. Izin edar ini juga diatur di dalam Undang-Undang tentang Kesehatan, di mana diatur di dalam Pasal 106 khususnya pada ayat (1) dijelaskan Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
| 947 HPI | 947 NUR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain