Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi Obat Tradisional yang Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1057/Pid.B/2016/PN.Bdg.)

Hukum Pidana

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi Obat Tradisional yang Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1057/Pid.B/2016/PN.Bdg.)

Hendri Haryansyah Nurda - Nama Orang;

Penanggulangan kejahatan adalah berbagai kegiatan proaktif dan reaktif yang diarahkan kepada pelaku maupun korban dan pada lingkungan sosial maupun fisik, yang dilakukan sebelum maupun setelah terjadi kejahatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan pengertian peredaran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, pemindahtanganan. Izin edar adalah izin yang diberikan kepada produsen untuk produk dalam negeri atau penyalur untuk produk impor berdasarkan penilaian terhadap mutu, manfaat, keamanan produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan tangga yang akan diedarkan. Izin edar ini juga diatur di dalam Undang-Undang tentang Kesehatan, di mana diatur di dalam Pasal 106 khususnya pada ayat (1) dijelaskan Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.


Ketersediaan
947 HPI947 NUR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
947 NUR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
viii, 72 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633003039
Klasifikasi
947 NUR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Dimas Arya Azizah (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik