Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Atas Hak Pencipta Lagu yang Diaransemen di Media Sosial Tanpa Izin Pencipta (Tinjauan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)
Perkembangan musik era digital sekarang ini tentu kita harus berdampingan dengan dunia online yaitu menggunakan internet khususnya media sosial, belakangan ini banyak sekali penyanyi-penyanyi baru yang bermunculan di media sosial yang menyanyikan atau meng-cover lagu pencipta tanpa izin atau tanpa hak, memperoleh hak ekonomi secara individu atau secara bersama. Sehingga, dalam penelitian ini tentu ditemukan permasalahan yaitu ada kerugian dan pelanggaran di dalamnya. Hak cipta yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), ternyata belum memenuhi keinginan dari sang pencipta lagu, tentunya di dalam menyanyikan ulang atau mengaransemen ulang lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta lagu. Meskipun sudah mendapatkan perlindungan sejak karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata. Penyelesaian sengketa terhadap hak cipta dapat diselesaikan melalui dua cara. Pertama melalui jalur non litigasi dan kedua melalui jalur litigasi. Penyelesaian melalui jalur non litigasi dibagi menjadi beberapa bagian yaitu konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase. Sedangkan jika melalui jalur litigasi, dapat ditempuh melalui dua cara yaitu upaya perdata dan upaya pidana. Jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi yang diterima dapat berupa kurungan dan denda sesuai yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
| 946 HBI | 946 MUT t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain