Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Lingkungan Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 2062/Pid.Sus/2018/PN.Mdn.)
Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya oleh kedua orang diatur di dalam berbagai pasal di dalam undang-undang. Pelaku kekerasan anak dalam rumah tangga tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan anak No. 35 Tahun 2014, di mana Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ataupun Lembaga Perlindungan Anak yang dinaungi Instansi Pemerintahan harus lebih ekstra dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya kekerasan terhadap anak Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam kriteria perlindungan hukum terdapat polemik dengan memberikan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Terhadap pelaku kekerasan terhadap anak yang memang keadaannya bisa secara terpaksa ataupun tidak harus seimbang dengan sifat perbuatannya, penerapan perlindungan hukum itu harus ada Asas Subsidiaritas, Asas proporsionalitas dan Asas Culpa in Causa terkait dengan peran orang yang membuat suatu tindak pidana dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Diharapkan menerapkan hukum secara benar agar tindak pidana yang terjadi dengan kekerasan terhadap anak. menjadi kepastian hukum bagi yang berbuat dan menjadikan pelajaran bagi para masyarakat untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
| 945 HPI | 945 RAH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain