Hukum Perdata
Pembatalan Putusan Hakim yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Putusan Perdamaian (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690K/Pdt/2010)
Tidak selamanya suatu sengketa perdata harus diselesaikan melalui jalur litigasi di Pengadilan. Upaya penyelesaian suatu kasus hukum dapat dilakukan dengan cara perdamaian. Pada dasarnya dalam suatu proses persidangan perkara perdata, hal pertama yang dilakukan oleh Majelis Hakim adalah mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Hakim pada sidang pertama memerintahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui mediasi Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBG perdamaian dapat dilakukan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan, dalam menentukan perdamaian haruslah dipenuhi berbagai syarat agar hasil yang ingin dicapai memenuhi rasa puas di antara pihak dan kesepakatan sendiri menurut Perma No. 1 tahun 2008. Karena perdamaian itu sendiri pada dasarnya harus mengakhiri perkara, bahwa penyelesaian perkara dengan perdamaian merupakan suatu cara penyelesaian yang lebih baik dan lebih bijaksana dari pada diselesaikan dengan putusan pengadilan, baik dipandang dari segi waktu, biaya dan tenaga yang digunakan. Berdasarkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak itu maka hakim akan membuat putusan yang berupa akta perdamaian.
| 307 HPE | 307 RIZ p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain