Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 04/Pid.Sus/2011/PT.Bjm)
Korupsi sering diidentikkan dengan pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan keuangan negara, dalam perkembangan saat ini masalah korupsi juga melibatkan korporasi. Salah satu kasus Korupsi yang dilakukan oleh korporasi adalah PT. Giri Jaladhi Wana sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang terjadi. Skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dan bagaimanakah kajian hukum pidana dalam hal pertanggungjawaban pidana korporasi dalam analisa Putusan PT No. 04/Pid.Sus/2011/PT.Bjm ditinjau dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pengumpulan data dilakukan dengan Penelitian Kepustakaan yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil penelitian, pertama bahwa korporasi yang dalam kegiatannya melakukan tindak pidana korupsi dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, baik secara langsung maupun dibebankan kepada perorangan yang bertanggungjawab, serta dengan adanya pengakuan terhadap doktrin strict liability, vicarious liability, dan identifikasi, yang mana keseluruhannya memberikan pembenaran bagi pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Kedua, bahwa terhadap dakwaan primer, hasil analisa kasus berdasarkan fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa dakwaan kesatu primer terpenuhi sehingga digunakan UU korupsi untuk menjatuhkan pemidanaan.
| 069 HPI | 069 HEP p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain