Hukum Bisnis
Penyelesaian Sengketa Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Studi Kasus Putusan Put. 58127/PP/M.XIV.B/15/2014)
Ada dua hal yang tidak bisa kita hindari di dunia ini, yang pertama adalah kematian, yang kedua adalah pajak. Pajak dapat ada di mana saja, ketika kita mendapatkan penghasilan, ketika kita membeli suatu barang atau jasa, sehingga sulit sekali pajak untuk dihindari, bahkan tidak mungkin. Dewasa ini, pajak merupakan sumber penerimaan yang terbesar, dan telah menjadi tulang punggung Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menopang perekonomian bangsa. Di dalam memungut pajak, seringkali terjadi perbedaan persepsi dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan antara Negara yang diwakili Direktorat Jendral Pajak dengan Wajib Pajak. Hal tersebut yang memicu terjadinya sengketa pajak. Pada saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang masih awam tentang pajak, belum mengetahui apa hak dan kewajibannya dalam bidang pajak, apalagi bila berhadapan dengan pemeriksaan pajak. Wajib pajak belum tahu betul hak apa saja yang dimilikinya terutama dalam melakukan upaya hukum, apa saja upaya hukumnya, data apa saja yang harus disiapkan, apa saja persyaratannya dan lain sebagainya. Wajib pajak sering kali bingung menghadapi proses pemeriksaan. Dalam skripsi ini akan dibahas mengapa bisa terjadi sengketa pajak, bagaimana cara menyelesaikan sengketa pajak tersebut, dan contoh nyata menganalisis putusan pengadilan pajak (Studi Kasus Putusan Put. 58127/PP/M.XIV.B/15/2014)
| 105 HBI | 105 GUS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain