Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Pengadilan Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN.Bks.)
Roscou Pound memiliki pendapat mengenai hukum yang menitik beratkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya "Law as a Tool of Social Engineering". Bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Adapun contoh dari penerapan teori tersebut banyak dijumpai di dalam suatu peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis sekalipun. Berikut contoh penerapan dari teori ini dalam tindak pidana pencabulan. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 E, dapat kita lihat adanya paradigma, yaitu hukum sebagai rekayasa sosial, di mana sebelum adanya undang-undang ini banyak terjadinya kekerasan seksual perbuatan cabul terhadap anak, yang dilakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan cara memaksa, dengan cara melakukan tipu muslihat, dengan cara serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga dari adanya berbagai kasus ini maka hukum diadakan untuk rekayasa sosial, dengan adanya undang-undang ini maka tidak ada lagi kekerasan seksual perbuatan cabul yang terjadi khususnya pada anak, serta diharapkan dapat membentuk paradigma baru dalam masyarakat untuk lebih menyayangi dan memberikan perlindungan kepada anak dan kaum perempuan agar hidup tenteram dan aman dari ancaman kekerasan seksual.
| 944 HPI | 944 TRI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain