Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Pengadilan Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN.Bks.)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Pengadilan Nomor 421/Pid.Sus/2016/PN.Bks.)

Nindyawan Triherieyanto - Nama Orang;

Roscou Pound memiliki pendapat mengenai hukum yang menitik beratkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya "Law as a Tool of Social Engineering". Bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Adapun contoh dari penerapan teori tersebut banyak dijumpai di dalam suatu peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis sekalipun. Berikut contoh penerapan dari teori ini dalam tindak pidana pencabulan. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 E, dapat kita lihat adanya paradigma, yaitu hukum sebagai rekayasa sosial, di mana sebelum adanya undang-undang ini banyak terjadinya kekerasan seksual perbuatan cabul terhadap anak, yang dilakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan cara memaksa, dengan cara melakukan tipu muslihat, dengan cara serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga dari adanya berbagai kasus ini maka hukum diadakan untuk rekayasa sosial, dengan adanya undang-undang ini maka tidak ada lagi kekerasan seksual perbuatan cabul yang terjadi khususnya pada anak, serta diharapkan dapat membentuk paradigma baru dalam masyarakat untuk lebih menyayangi dan memberikan perlindungan kepada anak dan kaum perempuan agar hidup tenteram dan aman dari ancaman kekerasan seksual.


Ketersediaan
944 HPI944 TRI pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
944 TRI p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 93 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001050
Klasifikasi
944 TRI p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Agus Budianto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Nindyawan Triherieyanto
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik