Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Pembelaan Terpaksa Pelaku Penganiayaan Sebagai Alasan Pembenar Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.B/2020/PN.Brb.)

Hukum Pidana

Penerapan Pembelaan Terpaksa Pelaku Penganiayaan Sebagai Alasan Pembenar Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.B/2020/PN.Brb.)

Juwita - Nama Orang;

Pembelaan terpaksa merupakan perbuatan tindak pidana yang tidak dapat di pidana. Pembelaan terpaksa dilakukan seseorang dalam keadaan yang mendesak sehingga pembelaan terpaksa menjadi bagian dari alasan pembenar pidana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Permasalahan pembelaan terpaksa sering timbul pada penerapannya terkait dengan pemahaman dan akibat hukum yang berlaku dalam pembelaan terpaksa. Berkaitan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk menganalisis terkait penerapan pembelaan terpaksa dalam tindak pidana penganiayaan pada Putusan No. 155/Pid.B/2020/PN.Brb. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum yang telah penulis peroleh, kemudian penulis analisis untuk memecahkan permasalahan dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Penelitian ini membahas permasalahan penerapan pembelaan terpaksa dan pembuktian pertimbangan hakim dalam memutus adanya pembelaan terpaksa terhadap terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan pembelaan terpaksa pada tindak pidana penganiayaan dan pembuktian penerapan pembelaan terpaksa yang menjadi dasar hilangnya sifat melawan hukum pada tindak pidana penganiayaan. Hasil penelitian pada Putusan No. 155/Pid.B/202/PN.Brb memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus didasari dengan alasan pembenar pidana berdasarkan dengan bukti di persidangan karena pembelaan terpaksa sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP. Terdakwa dinyatakan benar melakukan tindak pidana penganiayaan, namun perbuatan Terdakwa merupakan pembelaan terpaksa, maka Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutannya.


Ketersediaan
940 HPI940 JUW pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
940 JUW p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
xiii, 113 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001151
Klasifikasi
940 JUW p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik