Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perikanan Mengenai Penangkapan Ikan Menggunakan Alat Tangkap Trawl (Pukat Harimau) (Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Tpg)
Penggunaan alat Trawl ini merupakan salah satu perbuatan yang termasuk ke dalam sebuah tindak pidana di dalam perikanan karena dapat memberikan dampak buruk akibat penggunaannya. Menurut Undang-Undang Perikanan Pasal 85. Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 Dalam penelitian penulis mengambil Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Prk/2018/PN.TPG tentang Penggunaan Alat tangkap Trawl. Penelitian ini terdapat dua rumusan: Bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perikanan yang menggunakan alat tangkap Trawl, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Tindak Pidana Perikanan dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Prk/2018/PN.TPG. Dalam penelitian ini saya menggunakan metode penelitian normatif, yakni penelitian bersumber dari perundang-undangan tentang penggunaan alat tangkap terlarang, putusan pengadilan, dan bahan-bahan hukum lainnya, dikaitkan pokok masalah, selanjutnya dengan penelitian kepustakaan serta analisis data yang bersifat kualitatif. dan penelitian ini mendapat hasil berupa kesimpulan atas rumusan masalah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang memuat penjelasan Penggunaan alat tangkap terlarang dan hukuman bagi pelaku yang melanggar larangan tersebut.
| 931 HPI | 931 SIT t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain