Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Bersama-Sama Orang Dewasa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 43/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jkt.Utr.)

Hukum Pidana

Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Bersama-Sama Orang Dewasa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 43/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Jkt.Utr.)

Achmad Buchori - Nama Orang;

Transaksi Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana yaitu dengan cara memenuhi hak-hak anak baik sebagai pelaku dan korban tindak pidana sesuai Peraturan perundang-undangan yaitu dengan memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap anak yaitu: a) Non diskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang; dan d) Menghargai Partisipasi Anak Perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama orang dewasa pada proses pemeriksaan peradilan anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 43/Pid.sus-Anak/2018/PN.Jkt.Utr). Proses pemeriksaan di muka pengadilan mensyaratkan terdakwa untuk ditahan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, Pasal 37 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan bahwa dalam hal penahanan yang dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, Hakim Banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari, kemudian atas permintaan Hakim Banding dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari. Jangka waktu 15 (lima belas) hari dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim banding belum memberikan putusan, anak wajib dikeluarkan demi hukum. Pada pemeriksaan di peradilan anak hakim wajib mengupayakan diversi paling lama tujuh hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim. Tahap pemeriksaan peradilan pada sistem peradilan pidana dilakukan dengan mengutamakan upaya diversi demi kepentingan terbaik bagi anak dan jika tidak berhasil maka dilanjutkan ke tahap persidangan di mana persidangan itu bersifat khusus karena perkara anak melalui peran aktif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari mulai proses pemeriksaan pada tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan anak.


Ketersediaan
929 HPI929 BUC pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
929 BUC p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
ix, 85 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833006040
Klasifikasi
929 BUC p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Warasman Marbun (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik