Hukum Perdata
Implementasi Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 Tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Setiap tindakan hukum peralihan hak atas tanah karena jual beli, baik pihak penjual maupun pihak pembeli, keduanya dihadapkan pada ketentuan untuk melaksanakan pembayaran pajak, penjual dikenakan pajak penghasilan (PPH), sedangkan untuk pihak pembeli dikenakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah Daerah Jakarta melalui Peraturan Gubernurnya Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (nol persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) memberikan kesempatan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB. Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap perolehan hak pertama kali karena jual beli dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)? 2) Bagaimana akibat hukum bagi pembeli yang telah mengajukan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap perolehan hak pertama kali karena jual beli dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yang dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengumpalkan dan menganalisis data sekunder.
| 934 HPE | 934 AST i | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain