Hukum Perdata
Wanprestasi Perjanjian Dalam Polis Asuransi Pengangkutan Barang (Studi Kasus Putusan Nomor 519/Pdt.G/PN.Jkt.Tmr)
Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah disepakati para pihak di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun yang timbul karena Undang-Undang. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu Bagaimana wanprestasi dalam perjanjian asuransi antara PT. Mitra Makmur Sejati Utama Logistics dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung, serta pertimbangan putusan hakim sesuai dengan kepastian hukum. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa, bentuk wanprestasi yang dilakukan adalah mengenai pelaksanaan pembayaran klaim asuransi pengangkutan barang yang tidak mendapatkan tanggapan yang positif sehingga mengakibatkan timbulnya wanprestasi serta pertimbangan putusan hakim berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan dan bukti yang diajukan, maka majelis hakim menyatakan bahwa PT. Asuransi Himalaya Pelindung dijatuhi hukuman untuk membayar ganti kerugian.
| 935 HPE | 935 PAN w | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain