Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/PN.Ckr.)
Perlindungan hukum diberikan kepada pembeli beritikad baik. Pembeli beritikad baik diartikan sebagai seseorang yang membeli barang atau benda dengan penuh kepercayaan bahwa penjual merupakan benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya itu, artinya sama sekali tidak mengetahui bahwa penjual membeli barang dari orang yang bukan pemiliknya, dalam hal ini pembeli tersebut merupakan seorang pembeli yang jujur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam jual beli tanah dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/PN.Ckr. Dalam penelitian ini, penulis meneliti kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 35/Pdt.G/2018/PN.Ckr terkait jual beli tanah. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pembeli yang beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (objek jual beli tanah) dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Cikarang tersebut, menurut penulis sudah tepat dan benar, karena pemberian hak atas tanah pada dasarnya tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.
| 936 HPE | 936 EFP p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain