Hukum Pidana
Penjeratan Pidana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Terlibat Dalam Pendanaan Terorisme (Studi Kasus Putusan Nomor 391/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt)
Pembantuan dana yang diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada Terorisme, Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 5, “Pendanaan Terorisme Adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan Terorisme, organisasi teroris, atau teroris.” Dengan aturan tentang pendanaan Terorisme diharapkan memberikan masukan dan manfaat kepada masyarakat terkhusus Pegawai Negeri Sipil. Dalam penelitian penulis mengambil Putusan Nomor 391/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt. tentang pendanaan terorisme yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini terdapat 2 rumusan: 1) Bagaimana Kepolisian Republik Indonesia mengetahui telah terjadinya tindak pidana Pendanaan terorisme yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil? 2) Mengapa seorang Pegawai Negeri Sipil bisa terlibat dalam terorisme. Dalam Penelitian ini saya menggunakan metode penelitian normatif, yakni penelitian bersumber dari Perundang-Undangan tentang pendanaan terorisme, Putusan Pengadilan dan bahan-bahan hukum lainnya, dikaitkan pokok masalah, selanjutnya dengan penelitian kepustakaan serta analisis data yang bersifat kualitatif, dan penelitian ini mendapat hasil berupa kesimpulan atas rumusan masalah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang memuat penjelasan pendanaan terorisme dan hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut.
| 937 HPI | 937 MAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain