Hukum Bisnis
Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Larangan Praktik Monopoli Terkait Keterlambatan Pengambilalihan Saham (Studi Kasus Putusan KPPU No. 27/KPPU-M/2019)
Penerapan sanksi administratif akibat dari keterlambatan atas kegiatan pengambilalihan saham atau lebih sering disebut dengan akuisisi kepada pelaku usaha oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPM dan PUTS), Penegakan sanksi yang di berikan KPPU seperti pada putusan perkara Nomor 27/KPPU-M/2019 sudah sesuai dengan UU LPM-PUTS Pasal 29 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 karena sudah sesuai dengan unsur-unsur yang berlaku di dalam UU LPM-PUTS dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, dan Pelaku Usaha juga sudah mengaku atas keterlambatan yang di lakukannya kepada KPPU sehingga mempermudah komisi memutuskan perkara dan menetapkan sanksi administratif sebesar Rp1.025.000.000,00 (satu miliar dua puluh lima juta rupiah), terhadap PT. Matahari Pontianak Indah Mall selaku pelaku usaha yang mengambil alih saham Gita Adhitya Graha dan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Tahun 1999 UU LPM juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka akibat hukum yang di terima oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1.025.000.000,00 (satu miliar dua puluh lima juta rupiah)
| 938 HBI | 938 PUR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain