Hukum Perdata
Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Antara Rutraindo Perkasa Industri Dengan PT. Gajah Tunggal (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2418K/Pdt/2015)
Perjanjian merupakan salah satu sarana sosial untuk mendukung kehidupan manusia sebagai makhluk hidup. Perjanjian menimbulkan masalah jika pihak yang berjanji tidak melaksanakan kewajiban disebut wanprestasi. Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimanakah putusan Mahkamah Agung Nomor 2418K/Pdt/2015 dalam memenuhi norma hukum perdata. Metode yang dipakai dalam membahas masalah adalah yuridis normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder hasil penelitian pustaka berupa bahan hukum primer dan sekunder. Pengaturan wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara khusus diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2418K/Pdt/2015 memenuhi norma hukum perdata dengan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 637/Pdt.G/2012.PN.Jkt.Bar dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 44/Pdt/2015/PT.Dki memutuskan perjanjian jual beli antara Rutraindo Perkasa Industri dengan PT. Gajah tunggal adalah sah berdasarkan norma yang ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Gajah Tunggal diputuskan telah wanprestasi berdasarkan norma yang ditentukan dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
| 928 HPE | 928 SEN w | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain