Hukum Perdata
Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagai Alasan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) (Studi Kasus Putusan Nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg)
Pada masa pandemi covid-19 saat ini, Pemerintah Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut, membuat beberapa perusahaan di Indonesia harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerjanya dengan alasan keadaan memaksa atau force majeur berdasarkan Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam skripsi ini, mengenai pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeur) dapat dijadikan alasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan akibat hukumnya dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan menganalisis secara kualitatif terhadap data sekunder yang telah dikumpulkan untuk mendapatkan kesimpulan yaitu pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeur) sebagai alasan untuk melakukan PHK dengan alasan masih bersifat sementara maka pelaksanaan perjanjian dapat ditunda daripada waktu yang ditentukan semula dari perjanjian tanpa harus memutus hubungan kerja melalui PHK. Akibat hukumnya yaitu berakhirnya hubungan kerja tentang hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, salah satu pihak akan mendapatkan kompensasi terkait hak dan kewajiban serta akan berakhir terjadi sengketa perselisihan hubungan industrial antara pihak pengusaha dengan pekerja.
| 925 HPE | 925 FRA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain