Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagai Alasan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) (Studi Kasus Putusan Nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg)

Hukum Perdata

Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagai Alasan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) (Studi Kasus Putusan Nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg)

Octires Franky - Nama Orang;

Pada masa pandemi covid-19 saat ini, Pemerintah Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut, membuat beberapa perusahaan di Indonesia harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerjanya dengan alasan keadaan memaksa atau force majeur berdasarkan Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam skripsi ini, mengenai pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeur) dapat dijadikan alasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan akibat hukumnya dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan menganalisis secara kualitatif terhadap data sekunder yang telah dikumpulkan untuk mendapatkan kesimpulan yaitu pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeur) sebagai alasan untuk melakukan PHK dengan alasan masih bersifat sementara maka pelaksanaan perjanjian dapat ditunda daripada waktu yang ditentukan semula dari perjanjian tanpa harus memutus hubungan kerja melalui PHK. Akibat hukumnya yaitu berakhirnya hubungan kerja tentang hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, salah satu pihak akan mendapatkan kompensasi terkait hak dan kewajiban serta akan berakhir terjadi sengketa perselisihan hubungan industrial antara pihak pengusaha dengan pekerja.


Ketersediaan
925 HPE925 FRA pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
925 FRA p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
vi, 92 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001289
Klasifikasi
925 FRA p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Soekirno (Pembimbing I)
M. Rikhardus Joka (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik