Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Adanya Likuidasi Bank (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 177/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.)
Bank sebagai lembaga jasa keuangan yang secara langsung dapat menarik dana dari masyarakat perlu pengaturan secara khusus. Agar bank dalam menjalankan aktivitasnya harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur bank sebagai jasa keuangan. Untuk itu perlu diketahui langkah-langkah atau kebijakan yang perlu diambil dalam rangka perlindungan terhadap Nasabah di bidang perbankan yang mengalami likuidasi. Terdapat di Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Mengingat nasabah adalah pihak yang menggunakan usaha bank , maka upaya perlindungan terhadap nasabah sudah waktunya dilakukan. Maka dari itu diperlukan perlu kita ketahui mengenai perlindungan bagi nasabah. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam terjadinya likuidasi bank. Metode yang di pergunakan dalam tulisan ini metode normatif yang mencangkup penelitian terhadap asas asa hukum. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini yaitu: nasabah dapat melindungi dirinya dengan dua cara: perlindungan secara implisit dan perlindungan eksplisit.
| 309 HPE | 309 ZAK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain