Hukum Tata Negara
Musyawarah untuk Mufakat Sebagai Salah Satu Cara Pengambilan Keputusan di Lembaga Majelis Permusyawaratan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan Menteri adalah jabatan yang bersifat politis. Dengan kata lain, Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kebijakan politik Presiden. Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan visi dan misi yang diusung oleh Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Menteri memimpin Lembaga departemen dan non-departemen sesuai dengan nomenklatur yang disusun oleh Presiden. Jabatan Wakil Menteri diangkat dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi-fungsi Kementerian Negara. Penelitian ini memiliki 2 rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimanakah kedudukan dan tanggung jawab Wakil Menteri menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara? 2) Bagaimanakah hubungan antara Wakil Menteri dan Menteri dalam struktur organisasi Kementerian?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif di mana penelitian ini yang dititik beratkan pada norma-norma hukum yang terkait dengan penelitian. Jabatan Wakil Menteri harus merupakan suatu kebutuhan dalam meningkatkan efektivitas pekerjaan dalam Kementerian untuk mencapai tujuan keberhasilan di Kementerian, karena pada dasarnya Wakil Menteri merupakan salah satu unsur dalam Kementerian yang regulasinya telah diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian.
| 924 HTN | 924 PAM m | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain