Hukum Perdata
Akta Perkawinan Sebagai Syarat untuk Mendapatkan Akta Kelahiran (Studi Kasus Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2018/PN.Kng)
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1974 jo. Undang-Undang Nomor 1974 Pasal 16 Tahun 2009 Perkawinan adalah: “Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut agama hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, demikian pula dengan perkawinan yang dilakukan antara Berman Juni Hutajulu dan Nurma Arfini Simangusong telah dilangsungkan pernikahannya pada tanggal 5 Januari 2018 dilakukan berdasarkan beragama Kristen di Huria Batak Protestan (HKBP) Martoba Ressort Martoba, Menurut Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi tiap-tiap perkawinan dicacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa perkawinan yang dilakukan pasang tersebut di atas belum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ) Dukcapil yang dikarenakan kelalaiannya, sehingga pasangan tersebut belum mempunyai akta perkawinan. Berdasarkan Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2018/PN.Kng pada tanggal 16 Oktober 2018 Hakim menetapkan dan mengabulkan serta menyatakan sah perkawinan pasangan tersebut di atas. Melalui Penetapan tersebut pasangan suami istri memohon kepada (Dukcapil) untuk mencatatkan dan mendapatkan Akta Perkawinan. Dengan Akta Perkawinan tersebut pasangan suami istri dapat mengajukan permohonan untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak mereka, yaitu Queenera Febiola Hutajulu dan Marcello Evra Hutajulu.
| 922 HPE | 922 MAD a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain