Hukum Bisnis
Aspek Hukum Tanda Tangan Digital Dalam Transaksi Bisnis di Indonesia
Kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan work from home sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Pandemik covid-19 menjadi titik awal semakin banyak penggunaan tanda tangan digital untuk pengesahan dokumen penggunaan tanda tangan digital untuk mengesahkan dokumen sebagai langkah lanjutan dari perikatan yang lahir dari perjanjian dengan tetap menaati ketentuan dari syarat syahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Per. Dalam penerapan dan penggunaan tanda tangan digital tunduk kepada UU No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya UU No. 19 Tahun 2016 serta PP No. 71 Tahun 2019 sebagai petunjuk teknisnya. Dalam UU ITE tersebut dapat dilihat bagaimana hukum mengalami perluasan makna dalam hal pembuktian yang mana sebelum ada UU ITE tersebut bukti elektronik hanya dapat di pakai sebagai bukti persangkaan di ranah Hukum Acara Perdata. Namun di sisi lain karena sifat teknologi yang cepat berubah dan mudah di modifikasi tentu menjadi tantangan bagi dunia hukum sendiri, khususnya dalam hal pelindungan data pribadi yang di akibatkan oleh penyalahgunaan oleh pihak lain.
| 921 HBI | 921 SIA a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain