Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemilik Hak Atas Tanah Tumpang Tindih yang Menyebabkan Sertifikat Ganda Diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan, Masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama. Penelitian ini mengkaji mengenai kepastian hukum sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional berakhir dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah yang tumpang tindih dan penyelesaian hukum sengketa pemilik hak atas tanah tumpang tindih yang menyebabkan sertifikat ganda diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data terhadap bahan-bahan kepustakaan atau sumber bahan hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional berakhir sengketa kepemilikan hak atas tanah yang tumpang tindih dapat diselesaikan melalui mediasi dan litigasi di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana fakta hukum berdasarkan putusan perkara Nomor 195/PK/TUN/2016 tentang sengketa sertifikat ganda.
| 920 HTN | 920 PAN a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain