Hukum Bisnis
Pembatalan Putusan Arbitrase BPSK Dalam Mengadili Perkara Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Apartemen (Studi Kasus Perkara Nomor 689/Pdt.Sus-BPSK/PN.Jkt.Utr)
Dalam menyelesaikan suatu sengketa, konsumen memiliki keterbatasan dalam pengetahuan mengenai hukum yang berlaku untuk melindungi haknya sebagai konsumen. Sehingga hal ini yang menjadi latar belakang adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang menjamin adanya suatu kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam ketentuan Undang-Undang tersebut terdapat lembaga yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dilahirkan untuk membantu proses penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dengan tujuan win-win solution. Penyelesaian 19 sengketa dengan cara Arbitrase bersifat final dan mengikat tetapi dapat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Penulis meneliti permasalahan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu kepada bahan pustaka dan Undang-Undang yang berhubungan dengan penelitian ini. Perjanjian Jual Beli yang dilakukan oleh para pihak sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang telah disepakati maka dapat dikatakan ingkar janji/wanprestasi. BPSK Prov. DKI Jakarta menyelesaikan sengketa wanprestasi yang di mana hal ini bukan merupakan kewenangan BPSK melainkan Pengadilan Negeri dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa BPSK tidak berwenang dalam mengadili sengketa wanprestasi dan membatalkan Putusan BPSK Nomor 001/A/BPSK-DKI/X/2019.
| 919 HBI | 919 PUR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain