Hukum Bisnis
Pemutusan Hubungan Akibat Mogok Kerja Tidak Sah Berdasarkan Putusan Nomor 58K/Pdt.Sus-PHI/2015
Meskipun peraturan perundang-undangan telah berlaku, pada kenyataannya pekerja/buruh masih berada pada posisi yang lemah dan menerima pengupahan yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu di bawah upah minimum. Peran pemerintah diperlukan untuk campur tangan dengan tujuan mewujudkan perburuhan yang adil melalui peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perbedaan pandangan Hakim Pengadilan Negeri dengan Hakim Kasasi dalam hal memutus perkara hak pekerja dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/K/Pdt.Sus-PHI/2015? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah berdasarkan Putusan Nomor 58 K/Pdt.Sus-PHI/2015? Metode dalam penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dan informan. Hasil penelitian ini dijelaskan Perlindungan hukum bagi para pekerja kontak harus memenuhi 3 syarat, yaitu pertama syarat subjektif yang mengatur tentang subjek perjanjian dan kecakapan dalam membuat perjanjian, yang kedua syarat objektif yang mengatur tentang pokok persoalan perjanjian dan sebab-sebab yang halal, dan yang ketiga syarat teknis yang mengatur tentang tanggung jawab kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja.
| 1158 HBI/T | 1158 TAU p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain