Hukum Pidana
Pelaksanaan Ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Perkara Putusan yang Didistribusikan Melalui Website Resmi Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dalam proses peradilan pidana, putusan seorang hakim merupakan hasil akhir dari suatu proses pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana format putusan memiliki pengaturan dan pakem-pakem tertentu yang wajib diikuti oleh hakim, maupun pengadilan yang mengeluarkan putusan, sebagai produk hukum tersebut, sampai dengan tahap akhir publikasi suatu putusan melalui website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, sebagai bentuk transparansi lembaga peradilan meskipun dalam praktiknya tidak semua putusan yang dipublikasikan memiliki isi yang lengkap sesuai Pasal 197 ayat (1) KUHAP. penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis pelaksanaan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, akibat hukum dari tidak dilaksanakannya ketentuan Pasal 197 KUHAP, serta kendala pelaksanaan ketentuan Pasal 197 KUHAP pada perkara putusan yang di distribusikan melalui website resmi Direktorat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, dan kesimpulannya adalah Pelaksanaan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada perkara putusan tindak pidana ringan yang diperiksa dengan hukum acara cepat, dan di distribusikan melalui website resmi Direktorat MA-RI, masih-masih belum cukup maksimal, akibatnya putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, penyebabnya masih kurangnya sumber daya manusia pada Mahkamah Agung, maupun peradilan di bawahnya yang dapat mengoperasikan komputer, software komputer, aplikasi pada komputer dan sistem kerja jaringan.
| 1159 HPI/T | 1159 YUS p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain