Hukum Pidana
Analisis Ratio Decidendi Hakim Dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 1249/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr. dan Putusan Nomor 1793/Pid.Sus/2020/PN.Mks.
Dalam menjawab pertanyaan pertama mengenai pada proses peradilan di Indonesia yaitu pertimbangan bersifat yuridis dan non yuridis. Ratio Decidendi hakim yang bersifat yuridis seperti halnya dakwaan primair sebagaimana Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsidair sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ratio Decidendi hakim yang bersifat yuridis berikutnya yaitu keterangan terdakwa yang telah mengakui perbuatannya secara sah dan meyakinkan. Ratio Decidendi hakim yang bersifat yuridis berikutnya yaitu keterangan saksi dan barang bukti dalam proses Persidangan. Dasar keyakinan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika belum mencerminkan prinsip keadilan khususnya pada Putusan PN Nomor 1249/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr. Pada perkara tersebut terdakwa Achmad Salawi bin Marsahi diputus hakim dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan. Akan tetapi pada Putusan PN Nomor 1793/Pid.Sus/2020/PN.Mks dengan terdakwa Cakra Wira Darma alias Cakra bin Sudirman yang diputus hakim dengan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Seharusnya dilihat dari alat bukti dan fakta di Persidangan terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
| 1161 HPI/T | 1161 OSL a | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain