Hukum Bisnis
Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Kesalahan Berat (Studi Kasus Putusan Nomor 1112K/Pdt-Sus-PHI/2017 dan Putusan Nomor 140K/Pdt-Sus-PHI/2017)
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang di hindari oleh pengusaha, tetapi dalam praktiknya Pemutusan Hubungan Kerja sering terjadi. PHK akibat kesalahan berat di atur dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan No.012/PUUI/2003. Beberapa permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian yaitu: Bagaimana Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung (MA) Pemutusan Hubungan Kerja karena Kesalahan Berat pada Putusan Nomor 112 K/Pdt-Sus-PHI/2017 dan Putusan Nomor 140 K/Pdt-Sus-PHI/2017? Bagaimana penerapan putusan MK Nomor 012/PUU-1/2003 dalam Pemutusan Hubungan Kerja karena Kesalahan Berat Studi kasus Putusan Nomor 112 K/Pdt-Sus-PHI/2017 dan Putusan Nomor 140 K/Pdt-Sus-PHI/2017? Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis implementasi Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat pasca penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU- 1/2003 dalam Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 112 K/Pdt-Sus-PHI/2017 dan Putusan Nomor 140 K/Pdt-Sus-PHI/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap suatu norma-norma perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan baik secara historis, sistematis, komparatif, sinkronisasi, dan terhadap asas-asas hukum umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003 terkait Pemutusan Hubungan Kerja akibat kesalahan berat merupakan putusan yang tidak implementatif dikarenakan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, tanggal 29 Desember 2015, huruf B, butir 2 Perdata Khusus huruf (e) sebagai berikut: Dalam hal terjadi PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat eks Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasca Putusan MK Nomor 012/PUU1/2003, tanggal 28 Oktober 2004), maka PHK dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
| 1162 HBI/T | 1162 UTA a | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain