Hukum Bisnis
Kajian Tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan Ditinjau dari Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja
Tujuan penulisan tesis ini adalah kajian tentang undang-undang ketenagakerjaan ditinjau dari pemutusan hubungan kerja bagi pekerja. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam tesis ini yaitu bagaimana pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? dan apakah yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Efisiensi dapat dilakukan hanya karena untuk menghindari terjadinya kerugian? Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan (library research), analisis yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder yang didapat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut. Pada penggalan ini, pengusaha diperbolehkan untuk melakukan PHK bila perusahaan tutup, namun tutupnya perusahaan bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut. PHK terhadap pekerja/buruh tersebut juga dalam hal perusahaan tutup, tapi bukan karena keadaan memaksa (force majeur). Penggalan ini menambahkan penjelasan pada penggalan pertama, yakni alasan kedua tutupnya perusahaan selain bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut, namun juga bukan karena mengalami keadaan memaksa. Namun, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal perusahaan tutup karena perusahaan melakukan efisiensi. Penggalan ini merupakan inti dari ketentuan Pasal 164 ayat (3), yang mana menggarisbawahi bahwa PHK tersebut dapat dilakukan karena perusahaan tutup, dan tutupnya perusahaan tersebut akibat perusahaan melakukan efisiensi. Sedangkan saran yang penulis kemukakan yaitu sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada pengusaha dan para pekerja di Indonesia harus dilakukan secara intensif dan meluas agar para pekerja memahami peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan dengan baik termasuk mengenai penyebab dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang sering terjadi dalam Hubungan Industrial. Akan tetapi, sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama lebih kepada pengusahanya, karena dalam hal pemutusan hubungan kerja karena efisiensi ini pengusaha harus terlebih dahulu paham mengenai persyaratan dalam melakukan PHK kepada pekerja.
| 1163 HBI/T | 1163 PAP k | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain