Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Perbuatan Dengan Sengaja Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Melanggar Kesusilaan (Putusan Nomor 3543/Pid.Sus/2019/PN.Sby.)
Penegakan hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk melakukan keselarasan antara tindakan, kaidah dan nilai yang ada di masyarakat yang digunakan untuk menciptakan keadaan yang tertib dalam masyarakat. Mendistribusikan adalah kegiatan yang dilakukan atau perbuatan dari seseorang dengan melakukan penyebaran suatu informasi elektronik yang penyebarannya secara massal dan kepada orang banyak dan atas informasi itu bukan merupakan informasi yang dapat menjadi konsumsi dari publik dan unsur tidak hanya terkait dengan gambar, suara, tanda, yang dapat dipahami. Dalam penelitian ini maka terdapat rumusan masalah yaitu, Bagaimana faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku yang mendistribusikan dokumen elektronik dan informasi elektronik khususnya pada putusan Nomor 3543/Pid.Sus/2019/PN.Sby. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Metode Analisis yang digunakan penelitian adalah yuridis normatif. dari penelitian maka dapat disimpulkan bahwa, Faktor terpenuhinya unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Faktor keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.
| 918 HPI | 918 MAH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain