Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perzinaan (Studi Kasus Putusan Nomor 156/Pid/B/2013/PN.Rgt)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana perzinaan dalam kasus yang penulis teliti, yaitu putusan dengan No. 156/Pid/B/2013/PN.Rgt. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat dan beberapa yang menyediakan bahan pustaka yaitu buku-buku dan melalui internet, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Data diperoleh baik data primer maupun data sekunder dari hasil wawancara dan dokumentasi diolah dan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian antara lain: bahwa penerapan hukum pada tindak pidana perzinaan (Studi Kasus Putusan No. 156/Pid/B/2013/PN.Rgt) yaitu dalam Pasal 284 ayat (1) ke1 huruf b jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah menjelaskan unsur tindak pidana perzinaan dan sanksi yang diberikan meski terlalu ringan yaitu kurungan 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan akan tetapi sudah sesuai dengan pidana materil mengingat sistem pemidanaan dalam KUHP menggunakan pidana maksimal. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan Nomor 156/Pid/B/2013/PN.RGT dalam pertimbangan hukum oleh hakim lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa ini terlihat dalam pemberian hukuman berdasarkan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seharusnya mendapat hukuman yang sesuai yang diatur dalam Pasal tersebut tetapi karena berbagai pertimbangan hakim untuk memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk bisa lebih memperbaiki diri agar kelak tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
| 916 HPI | 916 BER t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain