Hukum Tata Negara
Kewenangan Mahkamah Partai Dalam Penyelesaian Perselisihan Partai Politik Berdasarkan Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 3A/PI-Golkar/I/2016
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui kewenangan mahkamah partai dalam penyelesaian sengketa internal partai politik Indonesia khususnya Partai Golongan Karya dan untuk dapat mengetahui implikasi hukum putusan mahkamah partai dalam penyelesaian perselisihan partai golongan karya pada studi putusan mahkamah Partai Golkar Nomor 3A/PI-Golkar/1/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, berkesimpulan bahwa Kewenangan Mahkamah Partai dalam penyelesaian sengketa internal partai politik di Indonesia, diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian turut diperkuat dalam perkembangan yurisprudensi hakim, yakni pada putusan kasasi Mahkamah Agung No. 269 K/Pdt.Sus-Parpol/2012 dan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 101 K/Pdt.Sus-Parpol/2014 . Serta dipertegas kewenangannya melalui SEwL\Nomor 04 Tahun 2003 dan SEMA Nomor 11 Tahun 2008. Akibat hukum dari sifat putusan mahkamah partai dalam penyelesaian sengketa internal partai politik di Indonesia dilaksanakan secara internal melalui mahkamah partai yang bersifat final dan mengikat, akan tetapi turut juga diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dengan putusannya yang bersifat pertama dan terakhir, dan hanya dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hal tersebut mengakibatkan konfliknya yang dapat melemahkan eksistensi Mahkamah Partai untuk menjalankan kewenangannya
| 915 HTN | 915 JUN k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain