Hukum Perdata
Kedudukan dan Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Ditinjau dari Segi Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan No. 126/Pdt/2013/PT.Dps.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan hukum memorandum of understanding ditinjau dari segi hukum perdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang mempergunakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 126/Pdt/2013/PT.Dps. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini sedangkan data sekunder digunakan sebagai data pendukung data primer. Teknik yang digunakan yakni studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan hasil preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa: 1) Kedudukan MoU dari segi hukum perjanjian dilihat dari substansinya apakah hal tersebut sudah menjelaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang telah disepakati secara sah menurut hukum; 2) Akibat jika ada salah satu yang mengingkari klausul MoU maka diwajibkan meminta pemenuhan prestasi yang telah dicederai, sebab penyampingan terhadap pelanggaran MoU maka dapat menyebabkan hukum kehilangan kewibawaannya terhadap ketidakpastian; 3) Unsur keadilan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sudah memenuhi unsur keadilan ketidaksetujuan Pembanding merupakan urusan antara Pembanding dengan Turut Terbanding mengenai naiknya besaran kompensasi dan bukan pertanggungjawaban Terbanding.
| 318 HPE | 318 SEN k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain