Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Sengketa Perjanjian Penitipan Uang Penyertaan Modal Usaha (Studi Terhadap Putusan Nomor 147/Pdt.G/2021/PN.Bdg)

Hukum Perdata

Penyelesaian Sengketa Perjanjian Penitipan Uang Penyertaan Modal Usaha (Studi Terhadap Putusan Nomor 147/Pdt.G/2021/PN.Bdg)

Dian Ramadhan Sartono - Nama Orang;

Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidupnya banyak dari kalangan masyarakat membuka usaha sendiri dengan menerima perjanjian penitipan penyertaan modal usaha. Perjanjian penitipan uang penyertaan modal usaha dapatkah dimasukkan dalam pinjam-meminjam, sebagaimana putusan hakim dalam putusan nomor 147/Pdt.G/2021/PN.Bdg. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif sumber datanya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier berupa buku-buku, perundang-undangan serta artikel dan internet yang masih erat kaitannya dengan masalah penelitian ini. Setelah data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif, dapat diketahui bahwa perjanjian penitipan uang penyertaan modal usaha tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan pinjam-meminjam, hal ini dikarenakan adanya perbedaan mengenai kepemilikan dari objek perjanjian. Dalam perjanjian penitipan uang apabila yang dititipkan uang tersebut belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka yang dititipkan bisa saja dituduh dengan ancaman pidana penggelapan. Hal ini akan berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang merupakan sebuah utang-piutang di ranah perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke arah pidana. Dari adanya suatu wanprestasi menyebabkan timbulnya sengketa yang harus diselesaikan antar kedua belah pihak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penyelesaian melalui jalur litigasi maupun penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi.


Ketersediaan
911 HPE911 SAR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
911 SAR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
xii, 99 hlm.
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001235
Klasifikasi
911 SAR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Slamet Supriatna (Pembimbing I)
Verawati Br. Tompul (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik