Hukum Perdata
Kuitansi Sebagai Alat Bukti Dalam Transaksi Jual Beli Tanah yang Dilakukan di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 2949 K/Pdt/2016
Dalam melaksanakan peralihan hak atas tanah, beberapa masyarakat awam sering beranggapan bahwa jual beli tanah cukup dilakukan dengan menggunakan kuitansi lunas saja. Mereka menganggap hanya dengan menggunakan kuitansi lunas tersebut, mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli. Kondisi tersebut sering kali menjadi kendala bagi masyarakat manakala terjadi seorang pembeli tanah hendak membalik nama sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan agar setiap orang yang melakukan suatu perbuatan pemindahan hak-hak baik itu jual beli atau peralihan hak yang lainnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Hukum Tanah Indonesia mengaturnya. Adanya akta autentik merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi dalam proses terjadinya jual beli tanah sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini dilakukan agar terciptanya kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa atas tanah dikemudian hari oleh pihak ketiga. Metode penelitian ini menggunakan metode bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif adalah suatu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah keabsahan jual beli hak atas tanah yang hanya didasari kuitansi merupakan jual beli dibawah tangan apabila tanah tersebut masih berbentuk girik dan sertifikat hak milik, maka yang bisa dibuat adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan girik tersebut didaftarkan lebih dahulu menjadi sertifikat, sehingga jaminan kepastian hukum bagi pihak pembeli tentunya lebih dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
| 909 HPE | 909 LIS k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain