Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengelolaan Wakaf Tanah Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Hukum Perdata

Pengelolaan Wakaf Tanah Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Denny Rofinata - Nama Orang;

Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah, manusia hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Seiring dengan perkembangan yang begitu pesat dalam pembangunan di berbagai bidang, menjadikan kedudukan tanah menjadi modal yang paling utama dalam kehidupan kemasyarakatan di Indonesia. Peran penting dari tanah tersebut dalam kehidupan masyarakat dapat diperolehnya selain dengan cara jual beli, tukar menukar, hibah, pinjaman dan lain-lainnya dapat juga diperoleh melalui cara atau jalan wakaf. Pengelolaan wakaf di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat melalui Badan Wakaf Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 41Tahun 2004 tentang Wakaf, memuat ketentuan peraturan pelaksanaan dan pengelolaan wakaf, merupakan apresiasi pemerintah terhadap filantropi Islam sebagai paradigma baru yang dapat meningkatkan peran sosial wakaf. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 lebih memperhatikan penataan administrasi wakaf dan memberikan kepastian hukum bagi wakif, nazhir dan obyek wakaf serta mendorong pemanfaatan aset-aset wakaf agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yaitu pengelolaan wakaf yang sesuai syariah secara produktif, diperbolehkannya wakaf tunai dan pembentukan BWI sebagai induk dari lembaga pengelola wakaf dan juga peran nazhir sebagai pengelola wakaf yang dibina oleh BWI. Pengelolaan ini bertujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga memerlukan komitmen kerja sama yang baik antara pemerintah, ulama dan masyarakat.


Ketersediaan
315 HPE315 ROF pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
315 ROF p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
vi, 95 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001163
Klasifikasi
315 ROF p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik