Hukum Perdata
Pengelolaan Wakaf Tanah Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah, manusia hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Seiring dengan perkembangan yang begitu pesat dalam pembangunan di berbagai bidang, menjadikan kedudukan tanah menjadi modal yang paling utama dalam kehidupan kemasyarakatan di Indonesia. Peran penting dari tanah tersebut dalam kehidupan masyarakat dapat diperolehnya selain dengan cara jual beli, tukar menukar, hibah, pinjaman dan lain-lainnya dapat juga diperoleh melalui cara atau jalan wakaf. Pengelolaan wakaf di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat melalui Badan Wakaf Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 41Tahun 2004 tentang Wakaf, memuat ketentuan peraturan pelaksanaan dan pengelolaan wakaf, merupakan apresiasi pemerintah terhadap filantropi Islam sebagai paradigma baru yang dapat meningkatkan peran sosial wakaf. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 lebih memperhatikan penataan administrasi wakaf dan memberikan kepastian hukum bagi wakif, nazhir dan obyek wakaf serta mendorong pemanfaatan aset-aset wakaf agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yaitu pengelolaan wakaf yang sesuai syariah secara produktif, diperbolehkannya wakaf tunai dan pembentukan BWI sebagai induk dari lembaga pengelola wakaf dan juga peran nazhir sebagai pengelola wakaf yang dibina oleh BWI. Pengelolaan ini bertujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga memerlukan komitmen kerja sama yang baik antara pemerintah, ulama dan masyarakat.
| 315 HPE | 315 ROF p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain